penerjemah · penerjemah tersumpah · penerjemah tersumpah bandung · sworn translator · sworn translator jakarta · terjemahan

Penerjemah Tersumpah dan Terjemahan Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 29 Tahun 2016

penerjemah tersumpah jakarta jasa penerjemah

Bagi Anda yang selama ini selalu bertanya-tanya cara atau syarat menjadi penerjemah tersumpah berikut informasinya. Kini setelah ditunggu-tunggu selama lebih dari 71 tahun, peraturan pelaksanaannya akhirnya muncul juga. Peraturan ini memberikan petunjuk dasar mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.

Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 29 Tahun 2016. Beberapa hal penting yang merupakan isi dari Peraturan ini adalah:

Arti Penerjemah Tersumpah:

Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam melakukan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Arti Terjemahan:

Terjemahan adalah hasil alih bahasa, baik tertulis maupun lisan, dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah:

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berkewarganegaraan Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/ Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

(2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan atau Perguruan Tinggi atau pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
  5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
  6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
  7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  9. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi,         serta  alamat surat elektronik/ email; dan
  10. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.

Silakan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELAPORAN, DAN PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH di sini,.

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

Untuk mengetahui informasi mengenai cara menjadi penerjemah tersumpahh, hubungi:

HUMAS DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
GD. SENTRA MULIA LT. 18 JL. H.R. RASUNA SAID KAV. 6-7 KUNINGAN
JAKARTA SELATAN 12940
www.ahu.go.id / http://www.portal.ahu.go.id &#8211; email: Humas Ditjen AHU <[email protected]>
Call Center 021-29023235-9 / 021-29023282-72

Penulis adalah penerjemah tersumpah Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris dan dapat dihubungi di [email protected] atau di 0811-174-361 (WhatsApp)

Tinggalkan Balasan